Sosialisme sebagai ideologi dunia boleh dikatakan telah runtuh walau masih ada negara yang menganutnya, yaitu sejak keruntuhan komunis/ sosialis Sovyet pada awal tahun 1990-an. Dengan demikian, saat ini ideologi yang mendominasi dunia adalah ideologi Kapitalisme yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan Eropa Barat.
Apakah itu menandakan, Orang banyak menganggap bahwa kapitalisme sebagai ideologi keluar sebagai pemenang dan akan bertahan lama., tetapi sebenarnya Kapitalisme-pun sebagai sebuah ideologi akan mengalami kehancuran seperti apa yang diramalkan oleh Marx. Karena bentuk dan pertumbuhan kapitalisme historis seperti yang diramalkannya, misalnya terjadinya konsentrasi dan sentralisasi kekuatan kapital dan terciptanya kemiskinan yang cukup luas pada saat ini telah terjadi.
Memang secara global, sistem ekonomi yang lahir dari ideologi Kapitalis ini berangkat dari asumsi bahwa tujuan seluruh aktivitas ekonomi adalah (semata-mata) untuk mengejar puncak kenikmatan yang bersifat materi, suatu pemikiran yang lahir dari motivasi manusia yang terendah (naluri mempertahankan diri). Berikutnya, kita dapati realitas masyarakat yang mengadopsi pemikiran ini, akan senantiasa berusaha meraih nilai materi yang sebesar-besarnya, bahkan bila perlu dengan menghalalkan segala macam cara. Selanjutnya, terbentuklah sekelompok kecil kaum kapitalis yang mendominasi sejumlah besar orang yang telah bekerja keras dan senantiasa hidup dalam kegelisahan, yang sebagian besar hidup dalam kemiskinan dan tak mampu memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) mereka Sedangkan dalam menghadapi problematika yang ada, ekonomi Kapitalis tidak bisa menjawab.
Krisis yang terjadi di dunia. Misalnya dalam menghadapi krisis yang terjadi sejak pertengan tahun 1997 sistem Kapitalisme gagal dalam memulihkan kembali ekonomi bagi negara-negara yang terkena krisis ekonomi. Hal itu dapat dilihat, bagaimana badan internasional, seperti IMF, World Bank, WTO, yang menangani negara-negara yang kena krisis, belum menunjukkan pulihnya ekonomi negara yang ditangani oleh badan dunia tersebut. Sebaliknya, hasil riset Johnson dan Schaefer (1997) menunjukkan selama 1965-1995, perekonomian 48 dari 89 negara yang menerima bantuan IMF tidak menjadi lebih maju. Bahkan, 32 dari 48 negara tersebut justru menjadi lebih miskin. Lebih menyedihkan lagi, negara-negara tersebut telah menjadi pasien IMF selama puluhan tahun. (Sunarsip, Seputar Konspirasi IMF, Republika 20 Juni 2001).
Hal itu mengingatkan kita pada peristiwa depresi besar (great depression) pada tahun 1929 yang akhirnya memunculkan aliran Keynes yang menggantikan aliran Klasik (Adam Smith, dkk). Dan sekarangpun aliran Keynes tidak bisa menjawab krisis ekonomi yang terjadi, sehingga banyak orang mulai mencari pengganti dari sistem Kapitalisme. Dan ini sebuah indikasi, bahwa sistem Kapitalisme akan runtuh jika ada alternatif terpercaya yang siap menggantinya.
Sebenarnya, jauh-jauh sebelum ideologi Kapitalisme dan Sosialisme yang muncul akibat sekularisme (pemisahan antara kehidupan dan agama), Islam telah menawarkan dan merealisasikan konsep sistem pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat, cara pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga masyarakat, cara penanganan kemiskinan, perwujudan kesejahteraan hidup, dan lain sebagainya. Islam tidak berangkat dari keprihatinan sosial, yang bersifat nisbi dan kondisional atau berpijak di atas dasar nilai-nilai sosial dan kemanusiaan semata. Islam memandang bahwa manusia memiliki keterikatan dengan hukum dan tata aturan dari Pencipta Alam Semesta ini.
Menurut An Nabhani dalam bukunya An-Nizam Al-Iqtishadi Fi Al-Islami, sistem ekonomi Islam ditegakkan di atas tiga asas utama :
A.Konsep Kepemilikan (al-Milkiyah)
Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah (Qs. 24: 33). Harta yang dimiliki manusia, sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah (Qs. 57: 7). Kata rizq artinya pemberian (a'tha). Atas dasar ini, kepemilikan atas suatu barang ?yang artinya ada proses perpindahan kepemilikan- harus selalu didasarkan pada aturan-aturan Allah SWT.
Pandangan di atas berbeda dengan paham kapitalisme, yang menganggap ?harta milik adalah pencurian? yang muncul dari pernyataan klasik Proudhon. Artinya negara-negara maju memperoleh kekayaan yang mereka nikmati dari tindakan mereka merampas dan menguras harta negara-negara lain dan kecenderungan ini merupakan faktor pendorong kapitalisme Pandangan ini menghasilkan sebuah aksioma harta adalah milik manusia, maka manusia bebas untuk mengupayakannya, bebas mendapatakan dengan cara apapun, dan bebas pula memanfaatkannya.
Manusia bebas menentukan cara mendapatkan dan memanfaatkan harta, dengan cara apapun, meskipun cara tersebut bertentangan dengan norma dan etika masyarakat, atau bahkan dengan aturan Islam.
Islam juga berbeda dengan sosialisme, yang tidak mengakui kepemilikan individu. Mereka berpendapat bahwa harta adalah milik negara. Seseorang hanya diberi barang dan jasa terbatas yang diperlukan dan dia bekerja sebatas yang dia bisa Jadi Islam memiliki berbeda dengan Kapitalisme, yang tidak mengatur kuantitas (jumlah) dan cara perolehan harta serta pemanfaatannya. Begitu pula, Islam berbeda dengan Sosialisme yang menjadikan negara mengatur kepemilikan harta. Dalam hal kepemilikan terhadap harta, Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan, sebagaimana sistem Kapitalisme, dan pembatasan mutlak, sebagaimana sistem Sosialisme. Islam hanya mengatur cara memiliki barang dan jasa serta cara pemanfaatan pemilikan tersebut. Kepemilikan adalah izin dari Syaari. (Allah SWT) untuk menguasa dzat dan mnafaat suatu benda.
Menurut Dr. Husain Abdullah, kepemilikan (milkiyah) dibagi menjadi tiga macam, yakni: (1) kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), (2) kepemilikan umum (milkiyah ?amah) dan (3) kepemilikan negara (milkiyah daulah).
a.Kepemilikan Individu (al-Milkiyah Fardiyah)
Kepemilikan individu adalah izin Syaari? (Allah SWT) kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa. Adapun sebab-sebab pemilikan (asbabu al-tammaluk) individu, secara umum ada lima macam: Bekerja (al 'amal), Warisan (al-irts), Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, Pemberian negara (i'thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, dan Harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.
b.Kepemilikan Umum (al-Milkiyah ?Amah)
Pemilikan umum adalah izin dari Syaari' (Allah SWT) kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan benda. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:
Fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-haru seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hutan).
Barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti; sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya.
Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.
Ketiga macam benda di atas telah ditetapkan oleh syara' sebagai kepemilikan umum, Pengelolaan terhadap kepemilikan umum pada prinsipnya dilakukan oleh negara,
sedangkan dari sisi pemanfaatannya dinikmati oleh masyarakat umum.
c.Kepemilikan Negara (al-Milkiyah Daulah)
Kepemilikan negara adalah izin dari Syaari' atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara. Misalnya harta ghanimah, fa'i, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti menggaji pegawai, keperluan jihad dan sebagainya.
B. Pemanfaatan Kepemilikan (al-Tasharuf al-Milkiyah)
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan
harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa sesungguhnya yang berhak mengelola
dan memanfaatkan harta tersebut Pemanfaatan pemilikan adalah cara -sesuai hukum
syara?- seorang muslim memperlakukan harta miliknya. Pemanfaatan harta dibagi
menjadi dua topik yang sangat penting, yakni: (1) Pengembangan harta (tanmiyatu
al-mal), dan (2) infaq harta (infaqu al-mal).
1. Pengembangan Harta (Tanmiyatu al-Mal)
Pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan pertambahan harta. Islam hanya mendorong pengembangan harta sebatas pada sektor riil saja; yakni sektor pertanian, industri dan perdagangan. Islam tidak mengatur secara teknis tentang budidaya tanaman; atau tentang teknik rekayasa industri; namun Islam hanya mengatur pada aspek hukum tentang pengembangan harta.
2. Infaq Harta (Infaqu al-Mal)
Infaq harta adalah pemanfaatan harta dengan atau tanpa ada kompensasi atau perolehan balik. Berbeda dengan sistem Kapitalisme, Islam mendorong ummatnya untuk menginfaqkan hartanya untuk kepentingan umat yang lain -terutama pihak yang sangat membutuhkan.
C. Konsep Distribusi Kekayaan (Tauzi al-Tsarwah)
Islam telah menetapkan sistem distribusi kekayaan diantara manusia dengan cara sebagai berikut :
1. Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah bagian terpenting dari konsep distribusi. Akan tetapi mekanisme ini akan berjalan dengan alami dan otomatis, jika konsep kepemilikan dan konsep pemanfaatan harta berjalan sesuai dengan hokum Islam. Sebab, dalam kehidupan ekonomi modern seperti saat ini, di mana produksi tidak menjadi jaminan konsumsi, melainkan hanya menjadi jaminan pertukaran saja, maka pengeluaran seseorang merupakan penghasilan bagi orang lain. Demikian pula sebaliknya.
2. Bentuk Transfer Dan Subsidi
Untuk menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu bergabung dalam mekanisme pasar -karena alasan-alasan tertentu, seperti; cacat, idiot dan sebagainya-maka Islam menjamin kebutuhan mereka dengan berbagai cara sebagai berikut :
1. Wajibnya muzakki membayar zakat yang diberikan kepada mustahik, khususnya kalangan fakir miskin.
2. Setiap warga negara berhak memanfaatkan pemilikan umum. Negara boleh mengolah dan mendistribusikannya secara cuma-cuma atau dengan harga murah.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal kepada yang memerlukan.
4. Pemberian harta waris kepada ahli waris.
5. Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan zakatnya.
Test Stroke
Jumat, 28 November 2008
Sistem Ekonomi Islam
Diposting oleh
borax de' great
di
20.34
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
Mengenai Saya
- borax de' great
- kandangan kingdom, borneo, Indonesia
- mahasiswa UNLAM Banjarmasin FKIP jurusan sejarah 2006 A1A106022

1 komentar:
Jangan kada ingat tanggal 12 april jam 10 pagi ada undangan kopi darat pahuluan di warnet raja, jalan Al-falah kandangan (parak KFC kandangan).
Posting Komentar