Test Stroke


Jumat, 28 November 2008

MASYARAKAT ISLAM

Perbedaan antara Masyarakat dengan Ummah

Dr. Setiawan Budi Utomo berpendapat bahwa Ummah adalah suatu masyarakat universal yang ditegaskan sebagai ummat yang satu (QS 21 : 92) yang keanggotaannya mencakup ragam etnisitas yang paling luas, tetapi komitmennya terhadap nilai-nilai, ideologi dan aqidah Islam mengikat mereka dalam satu tata sosial yang spesifik. Ummah juga tidak ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan geografis, ras tertentu, juga bukan sebagai bentuk negara. Ummah adalah tata sosial Islam dan gerakan yang mengupayakan atau berusaha mengaktualisasikan tujuan-tujuannya.
Ummah dalam Al Qur’an adalah bentuk ideal masyarakat Islam yang identitasnya adalah integritas keimanan, komitmen kontribusi positif pada kemanusiaan secara universal dan loyalitas pada kebenaran dengan aksi amar makruf nahi munkar (QS 3:110). Karenanya, Ummah bersumber pada kehendak Ilahi, tidak diperintah oleh penguasa ataupun rakyat (gaya demokrasi ala Barat), dan bukan badan legislatif/pencipta hukum. Karena hukum sudah disediakan oleh Allah. Eksistensi Ummah dan tindakannya dianggap sah jika memenuhi ketentuan-ketentuan Ilahi, begitu nilai dan hukum tidak berlaku maka Ummah akan kehilangan sandarannya.

Peran Masyarakat bagi Terwujudnya Cita Rasa Islam :
1. Memantapkan nilai Islam, menegakkan dan menyebarkannya
2. Mewujudkan dalam realita kongkrit dan kondisi praktis
3. Menutup rapat semua jendela kebencian terhadap Islam

Karakteristik Masyarakat Islam
Sebuah masyarakat unik : sebagai masyarakat yang rabbani, manusiawi dan seimbang (harmonis). Sebuah kehidupan masyarakat yang diarahkan oleh aqidah Islam, disucikan oleh ibadah-ibadahnya, dipimpin oleh manhaj dan fikrah Islam, digerakkan oleh cita rasa Islam, dikendalikan oleh akhlak Islam, dihiasi oleh oleh adab Islam, didominasi oleh nilai-nilai Islam, diatur oleh undang-undang syari’at Islam, masalah perekonomian, kesenian dan politik mereka diarahkan oleh ajaran-ajaran Islam.
Masyarakat bukan islami menurut Yusuf Al-Qardhawy antara lain dominasi kecemburuan atas kelas sosial (anti Marx), dasar fanatisme kebangsaan atau nasionalisme daripada ukhuwwah, dasar tanah air adalah segalanya (geografis), memberikan wala kepada yang memusuhi Islam atau menyamakan kaum muslimin dengan musyrikin atau kaum sesat (QS 4 : 144, Al Mujaadilah : 22). Dasar warna kulit, ras atau kelas sosial; tetapi dasar utama masyarakat Islam adalah aqidah dan karenanya berfungsi untuk menyebarkan rahmat untuk seluruh isi alam termasuk binatang dan tumbuhan.

Unsur Penghancur Masyarakat Islam
Pertama, pemahaman yang menginfiltrasi kepada Islam dan masyarakat Islam secara keliru dan buruknya pemahaman tentang Islam itu sendiri. Kedua, pemahaman yang menyerang masyarakat Islam secara khusus, seperti penjajahan (fisik, non fisik) barat sebagai imam. Adanya anggapan iman kepada suatu yang gaib sebagai suatu kemunduran, komitmen moral agama sebagai ekstrimitas, amar ma’ruf nahi munkar sebagai bagian intervensi, ikhtilat laki perempuan sebagai kebebasan, kembalinya muslimah kepada hijab sebagai keterbelakangan, warisan nilai Islami sebagai fanatisme, tuduhan kepada ulama sebagai pelindung kemunkaran, dan penilaian penyeru nilai-nilai barat sebagai tokoh pencerahan.

Interaksi antara Laki-Laki dan Wanita dalam Masyarakat Islam

Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS.17:32).

Dan kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah antara lain : pertama, rambu hati berdasarkan hadits shahih Bukhari : “Zina itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak”.

Kedua, rambu mata yaitu adanya larangan untuk mengumbar pandangan. Dalam hadits yang diriwayatkan lewat Imam Ali : “Hai Ali, hanya dijadikan halal bagimu pandangan yang pertama” (Bukhari). Ketiga, rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.

Keempat, rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya. Rasullullah selama hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang bukan muhrimnya, hanya mengucapkan salam.

Kelima, rambu kaki yaitu larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat atau tempat dimana terjadi pembauran laki-laki wanita yang tidak dikehendaki dalam Islam. Khusus wanita dilarang menghentakkan kaki dengan maksud memperlihatkan perhiasan (An-Nur/24:31).

Keenam, rambu suara yaitu untuk itu kita perlu berhati-hati terhadap suara yang mendayu, mendesah, merayu seperti sering dieksploitasi media massa.

Tujuh, rambu seluruh tubuh, Surah An-Nur ayat 1 dan 3 serta dalam surah Al-Ahzab pada ayat 59 yang menjelaskan tentang wajibnya kaum muslimah untuk menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, kecuali kepada muhrimnya. Sementara untuk pria auratnya adalah antara pusar dengan lutut.

Dalam operasional pergaulan Islam ada aturan baku yang mesti ditaati antara lain. :

Wajib atas pria dan wanita untuk menundukkan pandangannya (menurut At-Tarbiyah Al-Aulad Fil Islam, Abdullah Nashih Ulwan kecuali empat hal : bertujuan meminang, belajar-mengajar, pengobatan, proses pengadilan).

Menutup aurat secara sempurna, tidak sekadar tutup tapi masih kelihatan lekuk tubuh dan bentuknya. Larangan bepergian buat wanita tanpa muhrim sejauh perjalan sehari semalam (pendapat lain, seukuran jamak sholat). Bagi yang sudah berkeluarga, seorang isteri dilarang pergi tanpa ijin suami. Larangan bertabarruj bagi wanita (bersolek/ berdandan untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada orang lain) kecuali untuk suami. Larangan berkhalwat (berdua-dua antara pria dan wanita di temapat sepi). Perintah untuk menjauhi tempat-tempat yang subhat, menjurus maksiat. Anjuran untuk menjauhi ikhtilat antara kelompok pria dan kelompok wanita. Hubungan ta’awun (tolong menolong) pria dan wanita dilakukan dalam bentuk umum, seperti mu’amalah. Anjuran segera menikah, bila tidak mampu suruhan berpuasa dilaksanakan. Anjuran bertawakkal, menyerahkan segala permasalahan pada Allah. Islam menyuruh pria dan wanita untuk bertakwa kepada Allah sebagai kendali internal jiwa seseorang terhadap perbuatan dosa dan maksiat.

Kedudukan Wanita dalam Masyarakat Islam

Dalam Islam wanita adalah manusia terhormat yang sama kedudukannya dalam kemuliaan, dan pembebanan (taklif), tanggung jawab, pembalasan dan hak masuk surga.

Ust. Hasan Al Banna mengingatkan kedudukan wanita ini dengan : Islam mengangkat harkat dan martabat wanita dan menjadikan partner laki-laki dalam hak dan kewajiban. Membedakan laki-laki dan wanita dalam hak karena perbedaan penciptaan asal, sehingga ada pembedaan tugas. Antara laki-laki dan wanita ada fitrah ketertarikan yang kuat dan hubungan ini ditujukan untuk kerja sama menjaga kelangsungan hidup manusia dan bersama-sama menanggung beban kehidupan.

Maka kunci kesusksesan wanita dalam masyarakat Islam adalah dengan mendidiknya dan membedakan antara laki-laki dan wanita sesuai nilai Islam. Beberapa contoh perbedaan nilai islam antara laki-laki dan wanita antara lain hukum waris, kesaksian, kepemimpinan rumah tangga, jabatan kehakiman dan politik.
Peran Wanita dalam masyarakat Islam yaitu sebagai ibu, yang harus dihargai dan dihormati. Wanita sebagai anak, yang harus dilindungi dan disantuni. Wanita sebagai istri, yang harus dipenuhi hak-haknya seperti mas kawin, nafkah, dan hak dipergauli yang baik. Wanita sebagai anggota masyarakat, yang sama dalam kedudukannya dalam tanggung jawab dalam kehidupan, amar ma’ruf nahi munkar : menuntut ilmu, memenuhi kebutuahan keluarga, berjihad, sholat berjamaah di masjid.
Yusup Qordhawi menyebutkan sikap Islam terhadap wanita adalah Islam telah memelihara kewanitaanya, sehingga tetap menjadi sumber kasih sayang, kelembutan dan kecantikan. Islam telah memelihara kewanitaan wanita dan memelihara mereka dari kelemahannya. Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya serta berusaha untuk memelihara popularitas dan kemuliaannya serta menjaga kebersihannya dari kekhawatiran-kekhawatiran buruk dan suara-suara sumbang. Islam menjadikan rumah tangga sebagai kerajaan besar para wanita yang harus dikelola sebagai partner suami dan ibu bagi anak-anaknya. Islam ingin membagi pilar rumah tangga yang bahagia sebagai asas masyarakat yang bahagia pula. Islam mengijinkan wanita mencari nafkah asal sesuai tabiat, spesialisasi dan kemampuannya.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com